Inilah 5 Jenis Jaminan Sosial untuk Pekerja di Indonesia

Di Indonesia terdapat beberapa jenis jaminan sosial untuk pekerja yang menjadi perlindungan utama untuk ketenagakerjaan. Setiap program jaminan sosial tersebut juga memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda-beda.

Inilah yang kemudian membuat setiap pekerja harus memahaminya karena ada banyak risiko pekerjaan yang mungkin saja terjadi. Mulai dari kecelakaan kerja, pemutusan pekerjaan, dan lain sebagainya.

5 Jenis Jaminan Sosial untuk Pekerja di Indonesia

Berbagai program perlindungan sosial untuk pekerja pemerintah wujudkan lewat BPJS Ketenagakerjaan. Inilah berbagai jenis jaminan sosial tersebut:

1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Pertama, ada JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan pada buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan kerja.

Nantinya pekerja akan mendapatkan jaminan yang berupa akses informasi ke pasar kerja, pelatihan kerja, dan uang tunai.

Jika Anda sedang mengalami pemutusan hubungan kerja, Anda bisa langsung cek jaminan kehilangan pekerjaan sekarang.

2. Jaminan Pensiun (JP)

Selanjutnya ada Jaminan Pensiun (JP) yang bertujuan memberikan penghasilan kepada peserta meski sudah memasuki usia pensiun.

Selain sudah masuk masa pensiun, bantuan ini bisa diberikan ketika peserta mengalami cacat total tetap.

Bagi penerima yang pensiun, maka uang bulanan akan peserta dapatkan sampai peserta meninggal dunia.

Jika pensiunan merupakan janda atau duda, maka yang berhak memperoleh uang bulanan adalah ahli waris.

Apabila pensiun karena cacat total tetap, maka uang bulanan akan peserta dapatkan mulai dari kondisinya yang cacat sampai meninggal dunia.

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jenis jaminan sosial ini bertujuan memberikan bantuan dan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan di tempat kerja. Bentuk bantuan yang akan pekerja dapatkan adalah sebagai berikut:

  • Santunan cacat total tetap 56 kali gaji atau upah.
  • Home care service.
  • Santunan meninggal dunia 48 kali gaji atau upah.
  • Perawatan sesuai indikasi medis tanpa batas biaya.
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja di 12 bulan pertama dengan perlindungan 100%. Kemudian menjadi 50% sampai pekerja sembuh di bulan berikutnya.
  • Manfaat beasiswa untuk 2 orang anak maksimal Rp174.000.000.

4. Jaminan Hari Tua (JHT)

Ini merupakan perlindungan untuk menjamin pekerja yang mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau masuk usia pensiun.

Bantuan yang akan BPJS berikan bisa berupa pembayaran sekaligus atau pembayaran sebagian.

  1. Jaminan Kematian (JKM)

Terakhir, ada Jaminan Kematian yang akan ahli waris peroleh jika peserta program ini meninggal dunia bukan karena penyakit akibat kerja atau kecelakaan di tempat kerja.

Bentuk bantuan yang akan ahli waris terima akan berupa santunan kematian, bantuan untuk biaya pemakaman, manfaat beasiswa maksimal Rp174.000.000 untuk 2 orang anak, dan santunan berkala selama 24 bulan.

Itulah berbagai jenis jaminan sosial untuk pekerja. Memahami berbagai bentuk perlindungan tersebut akan sangat bermanfaat untuk melindungi diri terhadap berbagai risiko di tempat kerja.

Oleh karena itu, pastikan Anda selalu update dengan informasi terbaru dan cek jaminan kehilangan pekerjaan apabila sedang berada dalam kondisi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *